//STYLE CODE WILL COME HERE - SEE STEP #4

Tugas 3. Warga Negara

1. Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik ertentu yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya .

Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (yang berbeda-beda bagi warganya.Warga Negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu.



2. NEGARA


Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat
Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa
kecuali.






3.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."



FUNGSI
HUKUM

Diantara
fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu :


1. Hukum
mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai
budaya dan nilai keadilan.


2. Hukum
mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk
melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta
pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.



A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar
baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang –
Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana
hokum.



3. PEMERINTAHANPemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerinta.
| Top ↑ |