1. Kewarganegaraan merupakan 
keanggotaan seseorang dalam satuan politik ertentu yang dengannya membawa hak 
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang 
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki 
paspor dari negara yang dianggotainya .  
Kewarganegaraan 
merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga 
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga 
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi 
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan 
memberikan hak (yang berbeda-beda bagi warganya.Warga Negara adalah penduduk 
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan 
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara 
itu. 
2. NEGARA
Negara 
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, 
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah 
tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat 
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan 
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah 
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai 
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan 
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara 
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala 
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur 
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama 
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat 
Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan 
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan 
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak 
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat 
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang 
tanpa 
kecuali.
3. 
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas 
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam 
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, 
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap 
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara 
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi 
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan 
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif 
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara 
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan 
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf 
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari 
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
FUNGSI 
HUKUM
Diantara 
fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu : 
1. Hukum 
mengemban fungsi ekspresif yaitu  mengungkapkan  pandangan  hidup, nilai-nilai 
budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum 
mengemban  fungsi  instrumental  yaitu  sarana  untuk  menciptakan  dan 
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk  
melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta 
pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.
A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah 
:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus 
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan 
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan 
memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar 
baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan 
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup 
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas 
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat 
ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita 
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi 
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang – 
Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim 
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana 
hokum.
3. PEMERINTAHANPemerintahan 
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka 
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka 
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerinta.
 | Top ↑ |
 
