//STYLE CODE WILL COME HERE - SEE STEP #4

Tugas 4. PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT

1.
PELAPISAN SOSIAL
A.
Pengertian
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang
sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat
meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang
sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika
individu tanpa adanya masyarakat.

Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat
kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
individu
mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya)
perubahan besar masyarakatnya.
B.
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan,
pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut
:
1)
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban.
2)
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa.
3)
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya
orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar
perlindungan hokum (cutlaw men).
5)
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)
Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum.
C.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
* Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu
strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni atau sakti.
+ Terjadi
dengan disengaja
System
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical
maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah
dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.

Tugas 3. Warga Negara

1. Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik ertentu yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya .

Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (yang berbeda-beda bagi warganya.Warga Negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu.



2. NEGARA


Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat
Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa
kecuali.






3.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."



FUNGSI
HUKUM

Diantara
fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu :


1. Hukum
mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai
budaya dan nilai keadilan.


2. Hukum
mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk
melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta
pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.



A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar
baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang –
Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana
hokum.



3. PEMERINTAHANPemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerinta.
| Top ↑ |